Lampu Navigasi
[COLREGS - International Regulations for Preventing Collisions at Sea - International Regulations for preventing Collisions at Sea, 1972 - Rule 21-24 and 30]
1. Anchor Light ( lampu jangkar )
· Jumlahnya 1 buah.
· Dipergunakan pada waktu kapal sedang lego jangkar agar kapal lain mengetahui bahwa suatu kapal sedang melego jangkar.
· Warna lampu putih.
· Sudut sinar 3600.
· Tinggi dari geladak 6 m.
· Dapat dilihat pada jarak minimal 3 mil
· Lampu jangkar buritan dipasang bila dilengkapi dengan jangkar buritan.
2. Mast Head Light
· Berfungsi agar tidak terjadi tubrukan pada saat kapal berlayar (untuk mengetahui arah gerakan kapal).
· Jumlahnya 2 buah. Lampu pertama berjarak terendah 6 m dari geladak utama dan tertinggi 12 m. Lampu kedua berjarak 4.5 m dari lampu pertama.
· Warna lampu putih.
· Sudut sinar 2250.
· Dapat dilihat pada jarak minimal 5 mil.
3. Side Light ( lampu samping ).
· Berfungsi untuk untuk membedakan sisi kiri dan kanan kapal.
· Jumlahnya 2 buah diletakkan masing-masing di sisi kiri dan kanan geladak navigasi.
· Warna merah pada lambung sisi kiri dan warna hijau pada lambung sisi kanan.
· Sudut sinar 112,50.
· Dapat dilihat pada jarak minimal 2 mil.
· Tinggi lampu dari geladak utama adalah ¾ tinggi mast head light depan.
4. Stern Light ( lampu Belakang )
· Jumlah 1 buah.
· Warna lampu putih.
· Sudut sinar 1350.
· Dapat dilihat pada jarak minimal 2 mil.
· Diletakan dibelakang kapal dan tinggi 2 m dari geladak.
5. Red Light
· Red light berfungsi sebagai lampu rambu - rambu pada saat cuaca berkabut atau saat kapal kandas.
· Jumlah 2 buah dan diletakkan pada mast atau tiang muatan. Daya lampu masing masing 200 watt.
· Sudut penyinaran lampu 3600.
· Dapat dilihat sampai sejauh 2 mil.
0 komentar:
Posting Komentar